Tuesday, August 23, 2016

Tuti Ismail

JANGAN KHAWATIR, BELUM PUNYA NPWP JUGA BISA MANFAATKAN AMNESTI PAJAK


Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016 memang sangat istimewa, beberapa benefit berikut ini  akan diperoleh Wajib Pajak bila mengikuti Amnesti Pajak, yaitu:
1.  Penghapusan pajak yang seharusny terutang (PPh, PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2.      Penghapusan sanksi administrasi atas  ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3.  Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.    Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5.    Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

Biasanya berkaitan dengan fasilitas perpajakan baru dapat dinikmati bagi mereka yang telah lama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi tidak demikian dengan Amnesti Pajak. Bersyukur UU Amnesti Pajak tidak diskriminatif. Berdasarkan  Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, untuk dapat memanfaatkan Amnesti Pajak dalam hal Wajib Pajak belum memiliki NPWP maka Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Memang akan menjadi pertanyaan besar apabila Wajib Pajak yang sampai saat ini belum ber-NPWP tetapi disisi lain mempunyai harta apalagi jika harta tersebut dalam jumlah yang besar, karena penambahan harta sebenarnya akan sejalan dengan penambahan penghasilan atau kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis jika kita merujuk pada  Pasal 4 UU Pajak Penghasilan jelas merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Kabar buruknya tarif progresif PPh menurut UU PPh jauh lebih besar dari tarif uang tebusan Amnesti Pajak, yaitu:

-       Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
s.d. dengan Rp50.000.000,00
5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
25%
Di atas Rp500.000.000,00
30%
-     Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri adalah 28% (mulai tahun pajak 2010 tarif menjadi 25%)

Sekarang, tinggal buruan ambil kalkulator dan hitung-hitungan saja mana yang lebih menguntungkan…. Ikut Amnesti Pajak dengan tarif 2% atau dikenakan PPh dengan tarif di atas. Dengan mempertimbangkan tarif dan benefit yang diterima tentu Amnesti Pajak adalah tawaran yang sangat menggiurkan.

Bagi Wajib Pajak yang belum ber-NPWP pada saat ini tetap dapat memanfaatkan fasilitas Amnesti Pajak. Untuk Wajib Pajak silahkan mendaftarkan diri ke di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan (untuk Orang Pribadi sesuai alamat domisili / KTP) atau dapat juga melakukan pendaftaran online melalui Sistem e-Registration. Jangka waktu penyelesaian pendaftaran NPWP juga sangat cepat, jika Wajib Pajak mendaftar langsung ke KPP hanya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap dan untuk yang mendaftar melalui Sistem e-Registration hanya perlu 1 (satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran.
Setelah Wajib Pajak ber-NPWP baru kemudian dapat memanfaatkan Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang baru memiliki NPWP di tahun 2016 tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015. Sekarang tinggal  Wajib Pajak menginventarisi kembali alias hitung-hitung lagi harta-harta apa saja yang dimilikinya pada posisi tanggal 31 Desember 2015. Hitung nilai hartanya sesuai harga wajar pada tanggal 31 Desember 2015,  lalu bayar uang tebusannya ke bank persepsi sesuai tarif yang berlaku pada periode penyampaian SPH. Baru selanjutnya Wajib Pajak menyempaikan SPH ke KPP tempat NPWP terdaftar (mulai  1 September 2016 penyampaian SPH dapat juga dilakukan di Kanwil DJP terdekat untuk Wajib Pajak yang saat ini tidak berada atau bertempat tinggal di KPP terdaftar).

Tarif uang tebusan Amnesti Pajak berbeda-beda tergantung periode penyampaian SPH, yaitu:


Periode
Tarif
Deklarasi Dalam Negeri atau Repatriasi
Deklarasi Luar Negeri
1 Juli 2016 – 30 September 2016
2%
4%
1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016
3%
6%
1 Januari 2017 – 31 Maret 2017
5%
10%

Namun khusus untuk Wajib Pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 milyar pertahun dengan nilai harta yang diungkap sampai dengan Rp10 milyar, berlaku tarif khusus sebesar 0,5% selama periode Amnesti Pajak.  Batas harta yang “diungkapkan“ adalah jumlah harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun 2015 ditambah harta yang akan diikutkan Amnesti Pajak. Bagi Wajib Pajak pengusaha kecil yang baru ber-NPWP pada tahun 2016 tentu seluruh rata yang diikutkan Amnesti Pajak menjadi parameter apakah boleh menggunakan tersebut, sepanjang harta yang diikutkan Amnesti Pajak tidak sampai Rp10 milyar berarti diperkenankan menggunakan tarif 0,5%.

Untuk pengusaha kecil memang Pemerintah memberikan tarif khusus, tetapi tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku pada siapa saja tarif ini bisa diterapkan. Tarif ini hanya bisa diterapkan oleh Wajib Pajak yang semata-mata penghasilannya bersumber dari usaha saja. Jadi jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan dari usaha dan pada saat yang bersamaan juga mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas atau pekerjaan, tarif spesial ini menjadi tidak berlaku.

Setelah mengikuti Amnesti Pajak dan mendapatkan fasilitas  dihapusnya kewajiban perpajakan tahun 2015 dan sebelumnya, Wajib Pajak tinggal fokus pada kewajiban pajak untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya. Tentu diharapkan Wajib Pajak ke depan akan taat dan jujur dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin cepat Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak tentu akan makin baik. Meniru Fenny Rose ketika mempromosikan property keluaran Agung Podomoro Grup “ayo buruan beli sekarang, ingat Senin harga naik”,  sepertinya pantas juga kalo mulai hari ini ada yang teriak pake TOA ..... 

…. Bilang “ayo buruan manfaatkan Amnesti Pajak. INGAT 1 OKTOBER 2016 TARIF NAIK !!!!
                                                             
                                                         ------------


Tuti Ismail

About Tuti Ismail -

tax officer, a mother