Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak yang telah diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016
memang sangat istimewa, beberapa benefit
berikut ini akan diperoleh Wajib Pajak bila
mengikuti Amnesti Pajak, yaitu:
1. Penghapusan pajak yang seharusny terutang (PPh,
PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi dan sanksi pidana, yang belum
diterbitkan ketetapan pajaknya;
2. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib
Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
Biasanya berkaitan dengan
fasilitas perpajakan baru dapat dinikmati bagi mereka yang telah lama memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi tidak demikian dengan Amnesti Pajak. Bersyukur UU Amnesti Pajak tidak diskriminatif. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 yang merupakan aturan pelaksanaan dari
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, untuk dapat memanfaatkan Amnesti Pajak dalam hal Wajib Pajak belum
memiliki NPWP maka Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Memang akan menjadi pertanyaan
besar apabila Wajib Pajak yang sampai saat ini belum ber-NPWP tetapi disisi
lain mempunyai harta apalagi jika harta tersebut dalam jumlah yang besar,
karena penambahan harta sebenarnya akan sejalan dengan penambahan penghasilan
atau kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis jika kita merujuk pada Pasal 4 UU Pajak Penghasilan jelas merupakan
objek Pajak Penghasilan (PPh). Kabar buruknya tarif progresif PPh menurut UU
PPh jauh lebih besar dari tarif uang tebusan Amnesti Pajak, yaitu:
-
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
s.d. dengan Rp50.000.000,00
|
5%
|
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
|
15%
|
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
|
25%
|
Di atas Rp500.000.000,00
|
30%
|
- Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri adalah 28%
(mulai tahun pajak 2010 tarif menjadi 25%)
Sekarang, tinggal buruan ambil
kalkulator dan hitung-hitungan saja mana yang lebih menguntungkan…. Ikut Amnesti
Pajak dengan tarif 2% atau dikenakan PPh dengan tarif di atas. Dengan mempertimbangkan
tarif dan benefit yang diterima tentu Amnesti Pajak adalah tawaran yang sangat
menggiurkan.
Bagi Wajib Pajak yang belum
ber-NPWP pada saat ini tetap dapat memanfaatkan fasilitas Amnesti Pajak. Untuk
Wajib Pajak silahkan mendaftarkan diri ke di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan (untuk Orang
Pribadi sesuai alamat domisili / KTP) atau dapat juga melakukan pendaftaran online melalui Sistem e-Registration. Jangka waktu
penyelesaian pendaftaran NPWP juga sangat cepat, jika Wajib Pajak mendaftar
langsung ke KPP hanya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP
diterima secara lengkap dan untuk yang mendaftar melalui Sistem e-Registration hanya perlu 1 (satu) hari
kerja sejak informasi pendaftaran.
Setelah Wajib Pajak ber-NPWP baru
kemudian dapat memanfaatkan Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang baru memiliki NPWP
di tahun 2016 tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015. Sekarang
tinggal Wajib Pajak menginventarisi
kembali alias hitung-hitung lagi harta-harta apa saja yang dimilikinya pada
posisi tanggal 31 Desember 2015. Hitung nilai hartanya sesuai harga wajar pada
tanggal 31 Desember 2015, lalu bayar uang
tebusannya ke bank persepsi sesuai tarif yang berlaku pada periode penyampaian
SPH. Baru selanjutnya Wajib Pajak menyempaikan SPH ke KPP tempat NPWP terdaftar
(mulai 1 September 2016 penyampaian SPH
dapat juga dilakukan di Kanwil DJP terdekat untuk Wajib Pajak yang saat ini
tidak berada atau bertempat tinggal di KPP terdaftar).
Tarif uang tebusan Amnesti Pajak
berbeda-beda tergantung periode penyampaian SPH, yaitu:
Periode
|
Tarif
| |
Deklarasi Dalam Negeri atau Repatriasi
|
Deklarasi Luar Negeri
| |
1 Juli 2016 – 30 September 2016
|
2%
|
4%
|
1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016
|
3%
|
6%
|
1 Januari 2017 – 31 Maret 2017
|
5%
|
10%
|
Namun khusus untuk Wajib Pajak
dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 milyar pertahun dengan nilai harta
yang diungkap sampai dengan Rp10 milyar, berlaku tarif khusus sebesar 0,5%
selama periode Amnesti Pajak. Batas
harta yang “diungkapkan“ adalah jumlah harta yang telah dilaporkan dalam SPT
Tahunan Tahun 2015 ditambah harta yang akan diikutkan Amnesti Pajak. Bagi Wajib
Pajak pengusaha kecil yang baru ber-NPWP pada tahun 2016 tentu seluruh rata
yang diikutkan Amnesti Pajak menjadi parameter apakah boleh menggunakan
tersebut, sepanjang harta yang diikutkan Amnesti Pajak tidak sampai Rp10 milyar
berarti diperkenankan menggunakan tarif 0,5%.
Untuk pengusaha kecil memang
Pemerintah memberikan tarif khusus, tetapi tentu ada syarat dan ketentuan yang
berlaku pada siapa saja tarif ini bisa diterapkan. Tarif ini hanya bisa
diterapkan oleh Wajib Pajak yang semata-mata penghasilannya bersumber dari
usaha saja. Jadi jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan dari usaha dan pada
saat yang bersamaan juga mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas atau
pekerjaan, tarif spesial ini menjadi tidak berlaku.
Setelah mengikuti Amnesti Pajak
dan mendapatkan fasilitas dihapusnya
kewajiban perpajakan tahun 2015 dan sebelumnya, Wajib Pajak tinggal fokus pada
kewajiban pajak untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya. Tentu diharapkan Wajib
Pajak ke depan akan taat dan jujur dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin
cepat Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak tentu akan makin baik. Meniru Fenny
Rose ketika mempromosikan property
keluaran Agung Podomoro Grup “ayo buruan beli sekarang, ingat Senin harga naik”,
sepertinya pantas juga kalo mulai hari
ini ada yang teriak pake TOA .....
------------