Saturday, September 3, 2016

Tuti Ismail

AMNESTI PAJAK, PADA SEBUAH KISAH - TENTANG PAJAK



Saya coba meresapi percakapan seorang lelaki dan pasangannya yang duduk di samping saya dalam penerbangan dari Balikpapan menuju Jakarta  "sudah nggak apa-apa, aku maapin kamu... tapi jangan diulangi lagi ya...". Sang wanita yang diajak bicara dengan ketus dan marah-marah menjawab "kok tiba-tiba saya harus dimaapin sih,  memang saya salah apa ??" mencubiti lengan lelaki di sampingnya dan lambat laun menangis #Eh deh kok dikasih maaf malah marah. Tak ingin membuat suasana semakin rikuh dan juga menghindari kena cubitan nyasar, saya langsung mengambil headset yang ada di kantong kursi depan, memasangnya di kedua terlinga saya lekat-lekat, memejamkan mata dan memutar lagu dengan volume yang agak keras ... Jangan Ada Dusta Di antara Kita by Broery Marantika dan Dewi Yull. 

Bagian tersulit dari peristiwa di atas adalah sang wanita tidak tahu apa kesalahannya sementara sang lelaki berangkapan bahwa sang wanita sudah paham dengan apa yang ia maksud. Saran dari saya nih mbak cantik dan mas  ganteng, mungkin ada baiknya kalian berdua mereview dan mengingat-ingat lagi komitmen yang telah dibuat berdua. Saran aja sih ... Bisa jadi memang tidak ada komitmen yang sudah dilanggar mbak-nya atau memang ada tapi mbak-nya lupa .... bisa jadi ....

Seperti halnya reaksi yang timbul atas program  Amnesti Pajak alias pengampunan pajak, mereka yang bereaksi dengan mengernyitkan kening ataupun membelalakkan mata bisa jadi karena mereka tidak tahu dimana letak kekeliruannya atau bahkan tidak tahu apa mereka yang dimaksud dalam program tersebut. Kalau sudah begini, maka ada baiknya kita bicara mulai dari A, tidak melompat ke C apalagi langsung lari ke J ... meski seharusnya orang yang kita ajak bicara telah berada di titik yang sama dengan kita. SEHARUSNYA ....

Ya.... ini masih soal Amnesti Pajak, mundur satu langkah untuk kemudian berjalan cepat dan siap melompat jauh bersama-sama sambil bergandengan tangan menurut saya adalah sebuah keniscayaan...  Jadi mulailah kita bicara apa itu PAJAK, sebelum mulai membahas apa itu AMNESTI PAJAK ....

P. J. A. Adriani, Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H, Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Berdasarkan pendapat para ahli ilmu hukum di atas dapat ditarik benang merah bahwa PAJAK yang dalam bahasa Latin "taxo" disebut, dalam bahasa Inggris disebut "tax" dan dalam bahasa ibu saya disebut "pajek" adalah :

1.     iuran masyarakat kepada negara,
2.     diatur dalam undang-undang (hingga sifatnya dapat dipaksakan),
3.     untuk membiayai penyelenggaraan negara (pembangunan dan pengeluaran rutin) dan,
4.     tidak mendapat timbal balik secara langsung.

Ø  IURAN MASYARAKAT KEPADA NEGARA

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Dari definisi di atas, sebagai organisasi (negara) maka dapat dipahami bahwa untuk mengelolanya dalam pengertian luas  memerlukan iuran dari para anggotanya yaitu penduduk. Iuran dari penduduk ini lah yang disebut dengan pajak.

Ø  DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG

Untuk memberikan adanya kepastian hukum dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan penguasa, maka pajak yang dipungut di suatu negara harus didasarkan pada undang-undang (UU). UU harus disepakati oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara dan parlemen (DPR) yang merupakan representasi dari rakyat. Dalam undang-undang yang mengatur tentang perpajakan diuraikan dengan jelas siapa yang dimaksud sebagai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak dan prosedur dalam pengenaan pajak.   

Mari kita lihat apakah pajak yang diterapkan di negara kita benar merupakan perintah undang-undang.

Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 Amandemen, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Berikut ini adalah UU perpajakan yang menjadi dasar dalam pemungutan pajak, yaitu:
§         UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd UU No. 6 Tahun 2009 (UU KUP), UU ini mengatur segala sesuai yang berkaitan dengan ketentuan formal yang mengatur tentang tata cara atau prosedur perpajakan.
§       UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sttd UU No. 36 Tahun 2009, yaitu UU material perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan (objek, non objek dan subjek PPh).
§    UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah sttd UU No. 42 Tahun 2010, UU perpajakan yang mengatur tentang objek, subjek PPN dan PPnBM.

.... dan UU Bea Materai, UU PBB dll ....

Berdasarkan uraian di atas jelas lah bahwa pajak yang kini sedang kita bicarakan dikenakan berdasarkan UU dan seperti kita tahun UU adalah produk hukum yang dirancang dan dibuat serta disetujui oleh pemerintah maupun para wakil rakyat di DPR. Dengan demikian pemungutan pajak sah menurut hukum.

Ø  DAPAT DIPAKSAKAN

Meski sifatnya dipaksakan, pajak bukanlah hukuman. Pajak bukan harus dibayar karena yang bersangkutan melanggar UU tetapi karena merupakan penduduk suatu negara yang mempunyai kemampuan ekonomis untuk membayar pajak. Bedakan antara pajak dengan sanksi karena Anda melanggar UU, sebagai contoh jika Anda membuang sampah sembarangan di Jakarta maka berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 81 Tahun 2008 meski dapat dipaksakan Anda harus membayar Rp500 ribu, jumlah tersebut bukanlah pajak.

Ø  TIDAK MENDAPAT IMBAL BALIK SECARA LANGSUNG

Ciri berikutnya adalah wajib pajak tidak mendapatkan imbal balik secara langsung. Pajak disamping mempunyai fungsi budgeter, yang artinya sebagai sumber pembiayaan negara baik untuk keperluan rutin maupun pembangunan. Pajak yang kita bayar sebagian juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seluruh Indonesia seperti pendidikan dan kesehatan. Sebagai contoh  bisa jadi sebagai pembayar pajak Anda tidak menikmati fasilitas pendidikan dasar (SD, SMP dan SMA) yang saat ini seluruh biayanya ditanggung pemerintah, karena Anda lebih memilih menyekolahkan anak Anda di sekolah swasta (berbayar) atau fasilitas tersebut dinikmati  oleh orang lain yang tidak membayar pajak karena penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menikmati fasilitas tersebut.

Jika yang Anda bicarakan adalah adanya imbalan langsung dari uang yang Anda keluarkan untuk negara, bisa jadi yang sedang Anda bicarakan bukan pajak, tetapi retribusi.

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah "pungutan daerah" sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Jadi jelas jika yang kamu bayar kepada negara mendapat imbal balik secara langsung, seperti setelah/sebelum membayar sejumlah uang (tentu kepada petugas parkir resmi) baru bisa parkir di sepanjang jalan Boulevard, Kelapa Gading, jika tidak maka tidak dapat fasilitas tersebut,  maka pembayaran itu masuk dalam kategori RETRIBUSI (pemungutan dilakukan oleh  pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan dan Daerah). Atau dengan kata lain jika tidak membayar, maka tidak mendapat fasilitas tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka semakin jelaslah bahwa PAJAK ADALAH KEWAJIBAN penduduk / warga sebagai bentuk perwujudan dari komitmen dalam bernegara. Tarif, objek dan siapa yang wajib membayar pajak serta sanksi apabila tidak membayar pajak lebih lanjut diatur dalam UU Perpajakan.  

Satu step atau langkah penting untuk saling memahami telah dimulai ....

Wanita di samping saya sudah reda tangisnya, dan lelaki disampingnya sudah menurunkan volume bicaranya. Mereka mulai bicara dari hati ke hati ....   Broery Marantika dan Dewi Yull pun tlah berganti dengan suara manja Yuni Shara ... Kucari Jalan Terbaik.    

ku cari dan selalu kucari jalan terbaik ...
agar tiada penyesalan dan air mata ....



Tuti Ismail

About Tuti Ismail -

tax officer, a mother