Not everybody can be famous but everybody can be great, because greatness is determined by service. (Martin Luther King 1929 - 1968)
Gambar 1 Aplikasi Antrian KPP Pontianak v.1.3 |
Pada mulanya, sebelum memanfaatkan layanan ini, Wajib Pajak harus datang ke TPT untuk mendapatkan nomor antrian layanan yang dikeluarkan melalui mesin antrian.Selanjutnya Wajib Pajak dapat melakukan aktivitas di tempat lain dengan terus memantau aplikasi ini melalui smartphone android yang telah terinstall aplikasi ini dan baru kembali ke KPP setelah nomor antriannya sudah dekat.
Gambar 2. Aplikasi Antrian KPP Pontianak v.1.2 |
1. Aplikasi tampil colorful
Gambar 3. Aplikasi Antrian KPP Pontianak v.1.3 |
2. Pengambilan nomor antrian via online
Pengambilan nomor antrian via online dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan :
a. setiap perangkat hanya dapat mengambil satu nomor antrian untuk setiap layanan.
b. pengambilan nomor antrian dibatasi mulai jam 09.00 s.d. 12.00 WIB.
c. apabila nomor antrian belum diambil, perangkat tidak dapat mengambil nomor antrian
untuk layanan tersebut.
Petunjuk penggunaan:
a. untuk mengambil nomor antrian, sebtuh pada bagian layanan yang tertera pada bagian
utama aplikasi.
b. apabila aplikasi berhasil mengambil nomor antrian, maka akan dialihkan ke halaman
daftar Nomor Antrian Anda atau bisa juga melalui Menu --> Nomor Antrian Anda.
c. untuk memantau nomor antrian pada daftar Nomor Antrian Anda, sampai dengan
nomor antrian yang Anda ambil dipanggil untuk menuju loket yang telah ditentukan.
(a) (b) (c) |
(d) (e) (f) |
Gambar 4. Step by step
pengambilan nomor antrian secara online
3. Push notification
Aplikasi ini juga menghadirkan
fitur baru berupa push notification
aturan perpajakan yang diberikan melalui gambar/tulisan. Notifikasi berupa
gambar/tulisan secara periodik akan
dikirimkan kepada seluruh Wajib Pajak yang telah mendownload
aplikasi ini, misalkan mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Masa ataupun
Tahunan tepat waktu atau pengumuman diadakannya kelas pajak di KPP Pratama
Pontianak. Melalui fitur ini KPP Pratama Pontianak mencoba membangun kedekatan
secara personal dengan Wajib Pajak meskipun baru sebatas komunikasi searah.
Sebagai bagian dari proses pembinaan kepada Wajib Pajak, diharapkan melalui
pengiriman notifikasi aturan perpajakan secara periodik kesadaran Wajib Pajak
untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya akan terus meningkat.
Gambar 5. Fitur Push Notifikasi
Note : aplikasi terbatas hanya untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak.
-------------------------------