Banyak
terjadi kesalahpahaman di masyarakat bahkan di lingkungan keluarga saya
sendiri yang kebanyakan berprofesi sama seperti saya sebagai ASN,
perihal siapakah yang harus melaporkan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi perdebatan sengit, sebagian
berpendapat bahwa
hal tersebut adalah kewajiban Bendahara selaku Pemotong Pajak. Anggapan
tersebut tentu saja salah besar, karena bertentangan dengan UU
Perpajakan yang
berlaku. Ketika PPh atas penghasilan ASN/TNI/POLRI telah dipotong PPh
dan PPh tersebut
telah disetor ke Kas Negara serta Bukti Potong 1721 A2 diterbitkan dan
dibagikan kepada masing-masing ASN/TNI/POLRI maka tugas Bendahara selaku
Pemberi Kerja (Pemotong Pajak) sejatinya telah rampung.
Membayar
PPh dan melaporkan penghasilan yang telah diterima dan diperoleh Wajib Pajak
dalam satu tahun pajak melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah kewajiban
perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Tidak
membayar pajak maupun tidak melaporkan penghasilan melalui SPT Tahunan adalah
pelanggaran terhadap UU Perpajakan yang berlaku.
Pada
pelaksanaannya PPh Wajib Pajak tersebut masuk ke dalam Kas Negara dapat
dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui pemotongan dan pemungutan oleh
Pemberi Kerja atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. PPh tersebut selanjutnya disetor ke Kas Negara melalui
Bank Persepsi atau Kantor Pos.
Memang
selaku karyawan, Pajak ASN/TNI/POLRI telah melakukan pembayaran PPh melalui
mekanisme pemotongan dan pemungutan oleh Pemberi Kerja (bendahara), sehingga apabila
ASN/TNI/POLRI mempunyai penghasilan SEMATA-MATA hanya bersumber dari
pekerjaannya tersebut maka tidak ada lagi PPh yang harus dibayar. Sebagai bukti
bahwa PPh atas penghasilan yang diterima oleh ASN/TNI/POLRI telah dipotong oleh
Bendahara, ASN/TNI/POLRI akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak (biasa disebut
Bukti Potong 1721 A2). ASN/TNI/POLRI hanya perlu
memindahkan besar penghasilan dan PPh yang telah dipotong sesuai nilai yang tertera dalam Bukti Potong 1721 A2
ke dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Namun demikian, apabila ASN/TNI/POLRI pada satu tahun pajak menerima penghasilan selain dari pekerjaannya sebagai pegawai, misalkan mendapat honor dari mengajar privat matematika, penghasilan tersebut tentu harus juga dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh dihitung kembali sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam UU Perpajakan. PPh atas penghasilan dari pekerjaan yang telah dipotong oleh Bendahara menjadi kredit pajak (pengurang) atas PPh yang terutang tadi. Apabila jumlah PPh terutang berdasarkan perhitungan kembali lebih besar dari jumlah PPh yang telah dipotong oleh Bendahara (sesuai Bukti Potong 1721 A2), maka selisihnya harus dibayar sendiri oleh ASN/TNI/POLRI ke Bank Persepsi / Kantor Pos sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan.
Namun demikian, apabila ASN/TNI/POLRI pada satu tahun pajak menerima penghasilan selain dari pekerjaannya sebagai pegawai, misalkan mendapat honor dari mengajar privat matematika, penghasilan tersebut tentu harus juga dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh dihitung kembali sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam UU Perpajakan. PPh atas penghasilan dari pekerjaan yang telah dipotong oleh Bendahara menjadi kredit pajak (pengurang) atas PPh yang terutang tadi. Apabila jumlah PPh terutang berdasarkan perhitungan kembali lebih besar dari jumlah PPh yang telah dipotong oleh Bendahara (sesuai Bukti Potong 1721 A2), maka selisihnya harus dibayar sendiri oleh ASN/TNI/POLRI ke Bank Persepsi / Kantor Pos sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan.
Selanjutnya menjadi tugas ASN/TNI/POLRI untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya yang lain, yaitu melaporkan penghasilan yang diterimanya selama satu tahun pajak berikut PPh yang telah dipotong oleh Bendahara ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya dapat dilakukan secara manual maupun elektronik. Namun demikian, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (selanjutnya disebut SE Menpan) Nomor 8 Tahun 2015 bukanlah barang baru, maka mulai Tahun Pajak 2015 ASN/TNI/POLRI wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. Diterbitkannya peraturan tersebut tentu dengan memperhatikan fasilitas Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditersedia dan siap dimanfaatkan. Beberapa alasan lainnya tentu saja seluruhnya bermuara pada keinginan memberikan kemudahan dan keamanan serta kenyamanan kepada Wajib Pajak
Untuk dapat
melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via e-Filing, tiga tahapan utama harus dilakukan. Dua
tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga
dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:
1. Mengajukan
permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang
merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filing.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan
permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
2. Mendaftarkan
diri sebagai Wajib Pajak e-Filing di situs DJP paling lama 30
hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
3. Menyampaikan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs
DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu:
a) mengisi e-SPT
pada aplikasi e-Filing di situs DJP;
b) meminta kode
verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS;
c) mengirim SPT
secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan
d) notifikasi
status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui
email.
---------