Mengapa e-filing ?
e-filing DJP |
Bank Dunia menaikkan peringkat kemudahan bisnis atau Ease of Doing Business (EODB) Indonesia di tahun 2018 dari semula berada di peringkat 91 menjadi berada di peringkat 72.[1] Kabar baik lainnya adalah Indonesia masuk sebagai 10 Top Reformer di dunia.
Sepuluh indikator kemudahan ini lah yang dilirik oleh Bank Dunia dalam menilai EODB suatu negara yaitu kemudahan dalam memulai usaha, perizinan terkait pendirian bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan. Khusus untuk indikator kemudahan pembayaran pajak Indonesia mendapat skor The Distance to Frontier (DTF) 65 poin dan peringkat 114, padahal pada tahun 2017 mendapat peringkat 104 sementara tahun 2016 berada di peringkat 115.
Sejarah digitalisasi administrasi perpajakan sebenarnya telah dimulai sejak delapan belas tahun yang lalu melalui UU KUP Tahun 2000. Melalui beleid tersebut penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi dibatasi hanya dapat disampaikan secara langsung maupun melalui Kantor Pos, tetapi juga dapat disampaikan melalui cara lainnya yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. ‘Cara lain’ itulah yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk digitalisasi dalam administrasi perpajakan. Pada tahun 2004 melalui Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004, untuk pertama kalinya diatur lebih lanjut penyampaian SPT secara elektronik. Meskipun penyampaian SPT elektronik (e-spt) masih harus disampaikan melalui perusahaan jasa aplikasi (Application Service Provider) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Penggunaan SPT elektronik melalui e-filing mulai masif digunakan oleh wajib pajak pada tahun 2016 yang didorong oleh terbitnya sejak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing. Penyempurnaan fasilitas pelaporan pajak secara online terus diupayakan oleh Ditjen Pajak dan pemerintah terus mendorong Sejak tahun 2017 mendampingi e-filing dan untuk mengatasi kepadatan akses pada akhir masa pelaporan, Ditjen Pajak menyediakan pilihan baru cara pelaporan yaitu melalui e-form (layanan pengisian SPT elektronik secara offline). Layanan pelaporan SPT Tahunan elektronik di perluas meliputi semua jenis pelaporan SPT Tahunan baik yang menggunakan SPT Tahunan 1770S, SPT Tahunan 1770SS, SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1771 (kecuali SPT Tahunan 1770SS, tidak tersedia di layanan e-form).
Pada Juli 2016, Ditjen Pajak memperkenalkan fasilitas pembayaran pajak secara elektronik yaitu e-billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN G-2 yang memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Walaupun pemerintah sudah menjalankan reformasi perpajakan, salah satunya dengan mekanisme pembayaran pajak secara online, menurut Sri Mulyani, kemajuan negara lain dalam hal memperbaiki indikator Pembayaran Pajak lebih cepat dibanding Indonesia.[2]
Pelaporan dan pembayaran pajak disamping sebagai fasilitas yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sebetulnya juga dalam rangka mendorong administrasi perpajakan lebih akuntabel dan kredibel. Jika kita tertatih-tatih pada tiga tahun belakangan ini, bukankah tidak ada bayi yang langsung dapat berlari ? setiap permulaan selalu membutuhkan banyak pengorbanan.
Terlepas dari itu, digitalisasi administrasi perpajakan dapat juga dipandang sebagai upaya yang sungguh-sungguh dari Ditjen Pajak dalam merespon perkembangan dunia saat ini khususnya pada kondisi bumi kita dan itu sesuatu hal yang baik, bukan ?
Sedikit tentang bumi kita
Pada sekitar tahun 105 M, seorang pegawai pengadilan kerajaan Cina bernama Ts’ai Lun melakukan sebuah percobaan dengan mencampur beberapa bahan seperti serat pohon Mulberry, kain bekas dan sisa jerami. Hasil percobaannya Ts’ai Lun tersebut kemudian ini lah yang kita kenal dengan mana kertas. Ts’ai Lun mempersembahkan kertas kepada salah seorang kaisar dari Dinasti Han (202 SM – 220 M) yaitu Kaisar Ho Ti. Kaisar sangat gembira dengan hasil temuan Ts’ai Lun. Sebelumnya buku ataupun surat dan penyebaran ilmu pengetahuan dilakukan melalui media seperti sutra, kulit kambing, atau bambu. Sangat tidak praktis dan ekonomis.
Teknik dan formula pembuatan kertas terus disempurnakan, hingga kemudian penggunaan kertas semakin merebak di Cina. Pada abad ke-12 dengan menjaga rahasia teknik dan formula pembuatan kertas Cina memonopoli komoditas dan mengekspor kertas ke negara-negara Asia lainnya. Di tahun 751 M, kertas mulai digunakan di Timur Tengah, dan pada abad ke-14 berdirilah pabrik kertas di Eropa seperti di Spanyol, Italia, Prancis dan Jerman. Penggunaan kertas semakin meluas setelah Johannes Gutenberg menemukan alat mesin percetakan pada tahun 1450-an.
Mengingat revolusionernya penemuan kertas oleh Ts’ai Lun, Stan Russo menempatkannya pada ranking ke tujuh belas dari lima puluh individu yang penting dalam sejarah dalam bukunya yang diterbitkan tahun 2005 berjudul The 50 Most Significant Individuals in Recorded History : A Rank in Descending Order (Inklings Press : 2005). Bahkan Michael H. Hart menempatkannya pada urutan ke tujuh dari seratus tokoh paling berpengaruh di dunia dalam buku lawasnya yang berjudul The 100 : A Ranking of The Most Influential Person in History (Citadel Press, Kensington Publishing Corp : 1978).
Bahan baku dasar pembuatan bubuk kertas (pulp) adalah selulosa dalam bentuk serat dan hampir semua tumbuhan yang mengandung selulosa dapat dipakai sebagai bahan baku pembuatan pulp. Pada umumnya kayu yang digunakan adalah jenis Pinus dan Cemara, berbagai jenis Kayu Putih (dari jenis Eucalyptus globulus dan Eucalyptus grandis), atau kayu pohon akasia (paling sering adalah jenis Acacia mangium).
Sejarah digitalisasi administrasi perpajakan sebenarnya telah dimulai sejak delapan belas tahun yang lalu melalui UU KUP Tahun 2000. Melalui beleid tersebut penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi dibatasi hanya dapat disampaikan secara langsung maupun melalui Kantor Pos, tetapi juga dapat disampaikan melalui cara lainnya yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. ‘Cara lain’ itulah yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk digitalisasi dalam administrasi perpajakan. Pada tahun 2004 melalui Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004, untuk pertama kalinya diatur lebih lanjut penyampaian SPT secara elektronik. Meskipun penyampaian SPT elektronik (e-spt) masih harus disampaikan melalui perusahaan jasa aplikasi (Application Service Provider) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Penggunaan SPT elektronik melalui e-filing mulai masif digunakan oleh wajib pajak pada tahun 2016 yang didorong oleh terbitnya sejak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing. Penyempurnaan fasilitas pelaporan pajak secara online terus diupayakan oleh Ditjen Pajak dan pemerintah terus mendorong Sejak tahun 2017 mendampingi e-filing dan untuk mengatasi kepadatan akses pada akhir masa pelaporan, Ditjen Pajak menyediakan pilihan baru cara pelaporan yaitu melalui e-form (layanan pengisian SPT elektronik secara offline). Layanan pelaporan SPT Tahunan elektronik di perluas meliputi semua jenis pelaporan SPT Tahunan baik yang menggunakan SPT Tahunan 1770S, SPT Tahunan 1770SS, SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1771 (kecuali SPT Tahunan 1770SS, tidak tersedia di layanan e-form).
Pada Juli 2016, Ditjen Pajak memperkenalkan fasilitas pembayaran pajak secara elektronik yaitu e-billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN G-2 yang memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Walaupun pemerintah sudah menjalankan reformasi perpajakan, salah satunya dengan mekanisme pembayaran pajak secara online, menurut Sri Mulyani, kemajuan negara lain dalam hal memperbaiki indikator Pembayaran Pajak lebih cepat dibanding Indonesia.[2]
Pelaporan dan pembayaran pajak disamping sebagai fasilitas yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sebetulnya juga dalam rangka mendorong administrasi perpajakan lebih akuntabel dan kredibel. Jika kita tertatih-tatih pada tiga tahun belakangan ini, bukankah tidak ada bayi yang langsung dapat berlari ? setiap permulaan selalu membutuhkan banyak pengorbanan.
Terlepas dari itu, digitalisasi administrasi perpajakan dapat juga dipandang sebagai upaya yang sungguh-sungguh dari Ditjen Pajak dalam merespon perkembangan dunia saat ini khususnya pada kondisi bumi kita dan itu sesuatu hal yang baik, bukan ?
Sedikit tentang bumi kita
Pada sekitar tahun 105 M, seorang pegawai pengadilan kerajaan Cina bernama Ts’ai Lun melakukan sebuah percobaan dengan mencampur beberapa bahan seperti serat pohon Mulberry, kain bekas dan sisa jerami. Hasil percobaannya Ts’ai Lun tersebut kemudian ini lah yang kita kenal dengan mana kertas. Ts’ai Lun mempersembahkan kertas kepada salah seorang kaisar dari Dinasti Han (202 SM – 220 M) yaitu Kaisar Ho Ti. Kaisar sangat gembira dengan hasil temuan Ts’ai Lun. Sebelumnya buku ataupun surat dan penyebaran ilmu pengetahuan dilakukan melalui media seperti sutra, kulit kambing, atau bambu. Sangat tidak praktis dan ekonomis.
Teknik dan formula pembuatan kertas terus disempurnakan, hingga kemudian penggunaan kertas semakin merebak di Cina. Pada abad ke-12 dengan menjaga rahasia teknik dan formula pembuatan kertas Cina memonopoli komoditas dan mengekspor kertas ke negara-negara Asia lainnya. Di tahun 751 M, kertas mulai digunakan di Timur Tengah, dan pada abad ke-14 berdirilah pabrik kertas di Eropa seperti di Spanyol, Italia, Prancis dan Jerman. Penggunaan kertas semakin meluas setelah Johannes Gutenberg menemukan alat mesin percetakan pada tahun 1450-an.
Mengingat revolusionernya penemuan kertas oleh Ts’ai Lun, Stan Russo menempatkannya pada ranking ke tujuh belas dari lima puluh individu yang penting dalam sejarah dalam bukunya yang diterbitkan tahun 2005 berjudul The 50 Most Significant Individuals in Recorded History : A Rank in Descending Order (Inklings Press : 2005). Bahkan Michael H. Hart menempatkannya pada urutan ke tujuh dari seratus tokoh paling berpengaruh di dunia dalam buku lawasnya yang berjudul The 100 : A Ranking of The Most Influential Person in History (Citadel Press, Kensington Publishing Corp : 1978).
Bahan baku dasar pembuatan bubuk kertas (pulp) adalah selulosa dalam bentuk serat dan hampir semua tumbuhan yang mengandung selulosa dapat dipakai sebagai bahan baku pembuatan pulp. Pada umumnya kayu yang digunakan adalah jenis Pinus dan Cemara, berbagai jenis Kayu Putih (dari jenis Eucalyptus globulus dan Eucalyptus grandis), atau kayu pohon akasia (paling sering adalah jenis Acacia mangium).
Meskipun industri kertas terus didorong untuk berinovasi dengan mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan serta pengelolaan industri dalam konteks industri hijau, namun tidak dapat dipungkiri bahwa tingginya permintaan dunia akan kertas maupun pulp sudah barang tentu memerlukan pasokan bahan baku kertas yang tidak sedikit yaitu ketersediaan kayu. Menurut ilmuan UGM Prof. Dr. Sudjarwadi, pembuatan 1 rim kertas membutuhkan 1 batang pohon berusia 5 tahun. Sedangkan industri pulp sendiri sebagi pengolah kertas butuh 4,6 meter kubik kayu untuk memproduksi 1,2 ton kertas. Satu hektar hutan tanaman industri diperkirakan dapat menghasilkan 160 meter kubik kayu. Apabila industri pulp mampu memproduksi 3 juta ton kertas setiap tahun maka penebangan hutan akan mencakup areal hutan seluas 86.250 hektar.[3] Apalagi kertas mempunyai fungsi yang tidak melulu untuk kepentingan tulis menulis. Catatan saja, pada 2020 kebutuhan kertas dunia diperkirakan mencapai 490 juta ton, atau naik 24,3% dibandingkan kebutuhan tahun lalu sebanyak 394 juta ton.[4]
Digitalisasi adalah jalan terbaik
Dimulai di tahun 1969 oleh Departemen Pertahanan Amerika atau DARPA (Defence Advance Research Project Agency sebuah proyek untuk mengembangkan jaringan komunikasi data antar beberapa komputer melahirkan cikal bakal internet. cikal bakal internet tersebut dinamai The Advanced Research Projects Administration (ARPNet) pada tahun 1972. Internet yaitu sebuah sistem global jaringan komputer yang saling menghubungkan antara satu dengan yang lain di seluruh penjuru dunia. Internet menjadi penemuan yang sangat populer di abad ke-19 dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Penemuan internet ini melengkapi penemuan besar Charles Babbage yaitu Difference Engine di tahun 1821 yang merupakan asal muasal dari komputer. Pada tahun 1995, kehadiran internet (interconnection-networking) semakin meluas yang ditandai dengan hadirnya penyedia jasa internet (ISP).
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (komputer dan internet) menjadi jawaban untuk menemukan alternatif pengganti kertas. Penemuan tersebut juga mendorong kegiatan masyarakat beralih dari manual ke dalam bentuk digital sebut saja beberapa contohnya mulai dari e-paper yang menggantikan koran, e-book yang menggantikan buku cetakan, sistem penagihan mengganti tagihan manual dengan e-billing atau e-mail yang mengubah kegiatan surat menyurat manual. Revolusi digital juga melahirkan cara baru dalam berdagang. Perdagangan online menjadi marak. Kita dengan mudahnya bertransaksi dengan siapa pun di belahan dunia ini hanya lewat sebuah gawai.
Dunia sudah bergerak begitu cepat, pilihan sepenuhnya ada pada kita apakah kita memilih diam atau bergerak bersama. Jika kita jeli sebetulnya e-filing tidak lagi identik dengan Ditjen Pajak. Mulai 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaporan LHKPN juga telah beralih menggunakan e-filing yaitu dengan meluncurkan e-LHKPN ( https://elhkpn.kpk.go.id/ ). Jika kesadaran wajib pajak untuk perduli pada bumi kita semakin dan mendorong pengguna layanan elektronik perpajakan, bukan berarti pekerjaan Ditjen Pajak telah selesai. Pekerjaan rumah justru semakin banyak diantaranya adalah memastikan layanan mudah, stabil dan aman untuk digunakan wajib pajak.
Sebagai penutup, saya ingin mengutip sebuah quote yang penuh dengan kebijaksanaan dari seorang sastrawan Rusia Leo Tolstoy “semua orang berpikir tentang mengubah dunia, tetapi tidak ada yang berpikir untuk mengubah dirinya sendiri”.
Belalang sipit
Pontianak (24/04/2018)
----
Referensi:
[1] http://www2.bkpm.go.id/images/uploads/whyinvest_file/Indonesia_Ease_of_Doing_Business_2018.pdf
[2] https://www.liputan6.com/bisnis/read/3149038/sri-mulyani-beberkan-alasan-indikator-pajak-di-eodb-merah
[3] Jubilee Enterprise, Membangun Kantor Ramah Lingkungan dengan Internet, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010
[4] http://www.kemenperin.go.id/artikel/8421/Kapasitas-Produksi-Kertas-dan-Bubur-Kayu-Bakal-Naik-di-2017