Saturday, January 26, 2019

Tuti Ismail

Menanti Otomatisasi Layanan Unggulan DJP


Direktorat Jenderal Pajak merencanakan otomatisasi layanan perpajakan untuk mengurangi penggunaan kertas dan kunjungan wajib pajak ke kantor pajak. Hal ini menjadi salah satu dari berbagai bahasan dalam Konsinyasi Tim Reformasi Perpajakan 2018 yang diselenggarakan Tim Reformasi Perpajakan (pajak.go.id, 04/12/2018).

Ikhtiar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sejalan dengan langkah masyarakat dunia yang tengah memasuki era industri generasi ke-empat atau industri 4.0. Di Indonesia, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 143,26 juta jiwa dari 262 juta total populasi penduduk Indonesia (54,68%) pada tahun 2017. Bila ditilik, jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang mencapai 132,7 juta orang.

Sebenarnya bila ditelusuri lebih jauh DJP, digitalisasi administrasi perpajakan telah dimulai sejak tahun 2000 dimana wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara elektronik. Penggunaan teknologi digital juga mengubah Modul Penerimaan Negara (MPN) yang semula masih menggunakan Manual Billing System menjadi Electronic Billing System yang melayani seluruh transaksi penerimaan negara yang kita kenal dengan nama MPN Generasi Kedua (MPN G2). MPN G2 mulai diterapkan secara nasional pada Januari 2016. Melalui sistem tersebut wajib pajak “dipaksa” untuk melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan sistem, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual. Dengan sistem ini penerimaan pajak menjadi akuntabel.

Terlepas dari hasil survey APJII yang menunjukkan bahwa Generasi Millenial yang lahir antara tahun 80-an sampai 90-an mendominasi komposisi pengguna internet berdasar usia pada tahun 2017 berusia 19 – 34 tahun (49.52%), bukan berarti migrasi dari MPN G1 ke MPN G2 tidak ada kendala. Harus dilihat pula bahwa pengguna internet terbesar ke dua  adalah mereka yang berada di rentang usia 35 – 54 tahun (29,55%). Lapisan kedua ini adalah Generasi X  yang lahir antara tahun  1965 – 1980 yaitu generasi awal yang mengenal komputer. Mereka adalah generasi awal yang melakukan migrasi dari dunia analog ke digital. Usia tersebut masuk dalam rentang usia produktif atau merupakan wajib pajak aktif (berpenghasilan). Kesalahan dalam pembayaran pajak yaitu pada saat pembuatan kode billing masih kerap terjadi. Misalnya wajib pajak salah dalam memilih Kode Jenis Pajak (KJS), Masa / Tahun Pajak, Jenis Setoran, NPWP atau pun jumlah pajak yang dibayar. Akibatnya pencatatan  pembayaran pajak pada MPN menjadi tidak akurat.

Meski sistem pembayaran atau penyetoran penerimaan negara (pajak) dilakukan secara elektonik, sayangnya koreksi apabila terjadi kesalahan karena salah atau kurang jelas mengisian kode billing masih harus dilakukan secara manual. Wajib pajak harus mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Waktu penyelesaian dari proses paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen diterima secara lengkap. Jangka waktu tersebut terlalu lama untuk sebuah layanan unggulan.

Otomasi Layanan Unggulan DJP

Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 telah memutuskan empat layanan unggulan DJP, yaitu pelayanan permohonan legalisasi salinan dokumen wajib pajak berupa SKD WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian (Form-DGT 2), pelayanan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), pelayanan permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), cetak ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Sektor Kehutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya, dan pelayanan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak (SSP).  

Meski proses penyelesaian oleh KPP pada umumnya dilakukan lebih cepat dari waktu yang ditentukan dalam KMK-601/KMK.01/2015, Penulis berpendapat dalam kondisi tertentu terbuka peluang penyelesaian Pbk secara elektronik yang dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak (e-Pbk). Keinginan ini selaras dengan rencana DJP untuk melakukan otomatisasi layanan perpajakan.
Penulis mengelompokkan kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak (pembuatan kode billing) menjadi dua kategori, yaitu kategori ringan dan kategori berat. Pengelompokan ini hanya untuk memudahkan identifikasi kesalahan saja. Kesalahan kategori ringan meliputi kesalahan pembuatan kode billing berupa salah dalam memilih Kode Jenis Pajak (KJS), Masa / Tahun Pajak, Jenis Setoran atau pun jumlah pajak yang dibayar. Kesalahan tersebut dikategorikan ringan karena hanya tidak melibatkan wajib pajak lainnya.

Berbeda dengan kesalahan dalam pembuatan kode billing karena salah menuliskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Penulis masukkan sebagai kesalahan kategori berat. Hal tersebut dikarenakan kesalahan melibatkan wajib pajak lainnya. Dalam proses penelitian oleh petugas pajak, berdasarkan SE - 54/PJ/2015 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, mewajibkan adanya pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukunan. Aplikasi tentu akan lebih sulit melakukan validasi permohonan Pbk untuk jenis kesalahan kategori berat. Penelitian yang seksama tetap harus dilakukan secara manual oleh petugas pajak.

Dalam bayangan Penulis, layanan ini akan menempelkan aplikasi DJP Online. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat mengakses akun masing-masing yang telah teregistrasi di DJP Online. Hal ini penting untuk menjaga kerahasiaan dan meyakini bahwa permohonan Pbk dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Agar pembayaran pajak yang sama tidak diakui dua kali oleh wajib pajak baik pada masa / tahun pajak yang sama atau berbeda, diperlukan adanya perbaikan pada layanan SPT Masa dan Tahunan elektronik. Aplikasi harus dapat membaca dan mengidentifikasi apakah Nomor Transaksi Penerimaan Negara  (NTPN) valid  atau telah masuk dalam MPN dan terpenting tidak pernah digunakan sebelumnya dalam pelaporan SPT Masa / Tahunan sebelumnya. Seperti layanan perpajakan secara elektronik lainnya, untuk e-Pbk wajib pajak pun dapat seketika memperoleh bukti Pbk. 

Jika Pbk dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak (otomatisasi), manfaat tidak hanya dinikmati oleh wajib pajak tetapi juga oleh pegawai pajak. Waktu layanan dapat diubah menjadi lebih singkat. Layanan kepada wajib pajak akan makin baik. Jumlah petugas pajak yang terbatas dapat dialihkan untuk melakukan fungsi-fungsi DJP lainnya. 

--- 
Belalang Sipit
24/01/2019

Tulisan telah dimuat di http://pajak.go.id/article/menanti-otomatisasi-layanan-unggulan-djp

Tuti Ismail

About Tuti Ismail -

tax officer, a mother