Saturday, March 16, 2019

Tuti Ismail

iKSWP, Satu Aplikasi Tiga Layanan

iKSWP di DJP Online

Menyongsong Revolusi Industri 4.0. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus fokus memenuhi janjinya melakukan digitalisasi layanan perpajakan. Terbaru, DJP telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui laman DJP (https://djponline.pajak.go.id). Tidak tanggung-tanggung aplikasi dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan, yaitu (1) untuk mengetahui status KSWP; (2) untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF); dan (3) untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri.


KSWP diperlukan oleh wajib pajak yang akan mengajukan layanan publik pada Kementerian/Lembaga serta Pemda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019 – 2020 implementasi KSWP akan diperluas hingga mencakup 28 Kementerian/Lembaga. Menariknya untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) aplikasi Online Single Submission (OSS) juga telah terintegrasi juga dengan aplikasi iKSWP.

SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Dengan terbitnya PER-03/PJ/2019, wajib pajak yang ingin mendapatkan SKF tetap dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar. Jawaban atas permohonan WP akan direspon DJP dalam jangka waktu 3 hari kerja. Memang, untuk permohonan SKF yang diajukan secara manual PER-03/PJ/2019 telah banyak memangkas waktu penyelesaian dari aturan sebelumnya (PER-32/PJ/2014)
yang semula 15 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Namun untuk demi layanan yang paripurna, beleid tersebut memberi kesempatan WP untuk mengajukan permohonan secara online melalui laman DJP.  Jika seluruh syarat terpenuhi, secara otomatis aplikasi akan merespon permohonan WP. 

Secara umum SKF diperlukan oleh WP yang akan (1) melakukan pengadaan barang/jasa dengan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (2) menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan atau pengambilalihan usaha, (3) mengenakan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC)  atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu, (4) mengajukan permintaan pembayaran kembali (reimbursment) PPh atau PPN atau PPnBM kepada SKK Migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S), (5) mengajukan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan (Tax Holiday),  (6)  melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing selain bank, (7) mengajukan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, atau (8) pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan keterangan fiskal. 

Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Bagi SPDN yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Negara Mitra (Luar Negeri)  dapat memperoleh manfaat P3B antara Indonesia dengab Negara Mitra. Manfaat utama adalah terhindar dari pengenaan pajak berganda.  Pada beberapa P3B bahkan memberikan tarif PPh lebih rendah dibanding tarif pajak pada UU Perpajakan Domestik  Namun demikian, Subjek Pajak tersebut harus dapat membuktikan bahwa benar-benar SPDN yaitu melalui dokumen yang diterbitkan oleh DJP yang disebut SKD SPDN.

Dengan adanya iKSWP baik KSWP, SKF maupun SKD SPDN dapat diperoleh secara cepat dan mudah, kapanpun dan di manapun tanpa harus datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. 

---
Belalang Sipit
17/03/2019
Read More
Tuti Ismail

Udah, E-Filing Aja !



Baru-baru ini Ditjen Pajak meluncurkan iKSWP, yaitu sebuah layanan baru yang dapat diakses melalui DJP Online. Wajib Pajak (WP) yang ingin memanfaatkan layanan harus memiliki akun di DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).
iKSWP memberikan tiga layanan sekaligus yaitu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domisili (SKD)  Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Aplikasi secara otomatis akan merespon permohonan WP. 

Jadi kalau sudah punya akun di DJP Online mengapa tidak lapor SPT Tahunan via efiling saja ? Apalagi batas waktu pelaporan SPT semakin dekat (bagi WP Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan WP Badan paling lambat 30 April).

Untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan WP dalam malaksanakan kewajiban perpajakannya, sejak tahun 2012 Ditjen Pajak telah membuka saluran pelaporan SPT secara online. Ditjen Pajak terus menghimbau agar Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).

Memang apa keuntungan WP jika melapor SPT Tahunan secara online  ? 

Selain soal iKSWP,  ada empat keuntungan lainnya jika WP melaporkan SPT Tahunan via online

Pertama, menghemat waktu dan biaya. Waktu adalah hal berharga. Sekaya apapun kita tidak dapat membeli waktu. Waktu berarti kesempatan dan peluang. Maka tidak heran jika kebanyakan orang sepakat bahwa waktu adalah uang. Dengan melapor SPT secara online, WP atau kuasanya tidak perlu meluangkan waktu dan mengeluarkan biaya transportasi untuk datang ke kantor pajak atau tempat lain yang ditunjuk sebagai tempat pelaporan SPT (seperti Mobil Tax Unit atau Pojok Pajak). 

Kedua,  lapor SPT dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.  Sepanjang terhubung dengan internet, WP dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Laman DJP Online beroperasi 24 jam sehari. Bandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan secara manual yang hanya bisa dilakukan pada jam operasional kantor pajak. 

Ketiga,  WP tidak perlu menyimpan arsip. Sesuai UU KUP,  arsip perpajakan harus disimpan selama 5 tahun. Bayangkan jika telah puluhan tahun menjadi WP, berapa banyak arsip SPT Tahunan berikut bukti pelaporan yang harus disimpan. Belum lagi kalau lupa menyimpan keduanya, padahal sedang butuh. Arsip SPT Tahunan berikut tanda terimanya tersimpan dalam akun DJP Online WP.  Jadi kapan pun dibutuhkan sudah tersedia.  

Keempat,  data SPT Tahunan WP aman. WP yang ingin lapor SPT Tahunan secara elektronik terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.  Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik atau efiling pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Tidak hanya itu,  akun DJP online WP  juga dilengkapi dengan password yang dibuat sendiri oleh WP. Validasi ketika WP melakukan pelaporan SPT juga terhubung dengan email WP. Keamanan SPT Tahunan  harus terjaga. Ingat,  SPT adalah dokumen pribadi sebab tidak hanya memuat data penghasilan WP tetapi juga memuat daftar harta, utang dan susunan keluarga yang menjadi tanggungan WP.   

Sebetulnya selain mendapat beragam manfaat,  dengan lapor SPT Tahunan secara online kita turut serta dalam gerakan Go Green. Ya kan  ? Udah, efiling aja  !

---

Belalang Sipit
17/03/2019
Read More

Thursday, March 7, 2019

Tuti Ismail

Pilih e-Filing atau e-Form



Galau pilih e-Filing atau e-Form  ? Jangan galau ah  ! E-Filing dan e-Form adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id). Keduanya diluncurkan Ditjen Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) melakukan kewajiban perpajakannya, lapor SPT Tahunan.  

Lalu apa untungnya WP lapor SPT Tahunan secara elektronik  ? Pertama, WP  perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melapor SPT. Kedua, sepanjang terhubung dengan internet WP dapat lapor SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja. Ketiga, WP tidak perlu lagi menyimpan arsip dan bukti pelaporab fisik SPT Tahunan, karena keduanya tersimpan di akun DJP Online WP. Keempat,  lebih aman karena akun DJP Online WP dilengkapi dengan password . Di samping itu,  validasi pelaporan langsung dikirim ke email WP. 

Sebelum membahas tentang e-Filing atau e-Form, ada baiknya kita kenali dulu jenis-jenis formulir SPT Tahunan. 

Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi (OP) karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta/tahun.

Formulir 1770 S adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP OP karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta/tahun.

Formulir 1770 adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP OP usahawan atau yang melakukan pekerjaan bebas. 

Formulir 1771 adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP Badan (seperti PT,  CV,  Perkumpulan atau Firma). 

Untuk dapat melaporkan SPT secara elektronik, terlebih dahulu WP harus mempunyai akun di DJP Online.  

E-Filing adalah pelaporan SPT Tahunan secara elektronik,  di mana seluruh prosesnya mulai dari mengisi dan melapor (dengan cara meng-upload) dilakukan secara online di laman DJP Online

E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi  .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Ditjen Pajak. Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline,  WP bisa langsung melaporkannya denfan cara meng-upload SPT tersebut secara online via DJP Online. WP hanya perlu dua kali terhubung dengan internet,  yaitu saat men-download formulir SPT dan ketika melapor SPT (meng-upload). Karenanya,  e-Form mempunyai tagline 'ngisinya offline, lapornya online'.

SPT Tahunan apa saja yang bisa dilaporkan melalui WP melalui e-Filing atau e-Form  ?

Untuk saat ini, e-Filing hanya dapat digunakan oleh WP yang menggunakan Formulir 1770 SS dan 1770 S.

Sementara itu, untuk saat ini e-Form hanya dapat digunakan oleh WP menggunakan Formulir 1770 S,  1770 dan 1771.

Bagaimana, sudah tidak bingung lagi kan  ?  Yuk segera lapor SPT secara elektronik. 

---
Belalang Sipit 
08/03/2019
Read More

Tuesday, March 5, 2019

Tuti Ismail

Hakekat Surat Pemberitahuan Pajak

Gambar by Pixabay

Surat Pemberitahuan (SPT)   adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Sebelum mengisi SPT Tahunan,  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan silahkan menghitung berapa penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun pajak berikut jumlah Pajak Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Termasuk juga menghitung PPh yang telah dibayar selama satu tahun pajak. PPh yang telah dibayar yang disebut kredit pajak adalah PPh yang dibayar sendiri (dengan cara mengangsur)  atau yang dibayar melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain (misalnya oleh pemberi kerja).

Jika PPh dipotong pihak lain jangan lupa meminta bukti potong pajak. Bukti potong pajak adalah bukti bahwa pajak yang terutang atas penghasilan kita yang bersumber dari pemberi kerja telah dipotong pajaknya.

Di samping itu, SPT Tahunan juga memuat jumlah harta yang dimiliki wajib pajak per akhir tahun pajak. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi juga memuat daftar keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak. Jumlah tanggungan akan menentukan berapa besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak tersebut.

Setelah data-data tersebut diperoleh Wajib Pajak wajib melaporkannya penghasilan, PPh terutang dan PPh yang telah dibayar selama satu tahun pajak pada SPT Tahunan Pribadi Orang Pribadi (Form 1770, 1770 S atau 1770 SS)  ataupun Badan (Form 1771).

Jika jumlah PPh terutang lebih besar dari PPh yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain,  maka selisihnya harus dibayar oleh wajib pajak.

Jika terjadi sebaliknya maka wajib pajak kelebihan membayar PPh.  Kelebihan ini dapat dimintakan kembali melalui proses restitusi ataupun pengembalian pendahuluan.

Lalu bagaimana jika jumlah PPh terutang sama dengan PPh yang telah  dibayar atau telah dipotong pihak lain  ? Jika ini yang terjadi maka tidak ada lagi PPh yang harus dilunasi oleh wajib pajak.

Jadi, pada hakekatnya SPT Tahunan adalah rangkuman dari penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, PPh terutang, berikut PPh yang telah dibayar selama satu tahun pajak. Dalam sistem perpajakan self assessment, SPT Tahunan merupakan alat komunikasi yang penting antara wajib pajak dan petugas pajak (fiskus) yang dapat membuktikan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan wajib pajak telah benar dan sesuai UU Perpajakan. Hal ini karena dalam sistem self assessment wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menghitung,  memperhitungkan dan membayar serta melaporkan pajak yang terutang.

----
Belalang Sipit
05/03/2019
Read More