Gambar by Pixabay
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Sebelum mengisi SPT Tahunan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan silahkan menghitung berapa penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun pajak berikut jumlah Pajak Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Termasuk juga menghitung PPh yang telah dibayar selama satu tahun pajak. PPh yang telah dibayar yang disebut kredit pajak adalah PPh yang dibayar sendiri (dengan cara mengangsur) atau yang dibayar melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain (misalnya oleh pemberi kerja).
Jika PPh dipotong pihak lain jangan lupa meminta bukti potong pajak. Bukti potong pajak adalah bukti bahwa pajak yang terutang atas penghasilan kita yang bersumber dari pemberi kerja telah dipotong pajaknya.
Di samping itu, SPT Tahunan juga memuat jumlah harta yang dimiliki wajib pajak per akhir tahun pajak. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi juga memuat daftar keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak. Jumlah tanggungan akan menentukan berapa besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak tersebut.
Setelah data-data tersebut diperoleh Wajib Pajak wajib melaporkannya penghasilan, PPh terutang dan PPh yang telah dibayar selama satu tahun pajak pada SPT Tahunan Pribadi Orang Pribadi (Form 1770, 1770 S atau 1770 SS) ataupun Badan (Form 1771).
Jika jumlah PPh terutang lebih besar dari PPh yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain, maka selisihnya harus dibayar oleh wajib pajak.
Jika terjadi sebaliknya maka wajib pajak kelebihan membayar PPh. Kelebihan ini dapat dimintakan kembali melalui proses restitusi ataupun pengembalian pendahuluan.
Lalu bagaimana jika jumlah PPh terutang sama dengan PPh yang telah dibayar atau telah dipotong pihak lain ? Jika ini yang terjadi maka tidak ada lagi PPh yang harus dilunasi oleh wajib pajak.
Jadi, pada hakekatnya SPT Tahunan adalah rangkuman dari penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, PPh terutang, berikut PPh yang telah dibayar selama satu tahun pajak. Dalam sistem perpajakan self assessment, SPT Tahunan merupakan alat komunikasi yang penting antara wajib pajak dan petugas pajak (fiskus) yang dapat membuktikan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan wajib pajak telah benar dan sesuai UU Perpajakan. Hal ini karena dalam sistem self assessment wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar serta melaporkan pajak yang terutang.
----
Belalang Sipit
05/03/2019