Thursday, March 7, 2019

Tuti Ismail

Pilih e-Filing atau e-Form



Galau pilih e-Filing atau e-Form  ? Jangan galau ah  ! E-Filing dan e-Form adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id). Keduanya diluncurkan Ditjen Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) melakukan kewajiban perpajakannya, lapor SPT Tahunan.  

Lalu apa untungnya WP lapor SPT Tahunan secara elektronik  ? Pertama, WP  perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melapor SPT. Kedua, sepanjang terhubung dengan internet WP dapat lapor SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja. Ketiga, WP tidak perlu lagi menyimpan arsip dan bukti pelaporab fisik SPT Tahunan, karena keduanya tersimpan di akun DJP Online WP. Keempat,  lebih aman karena akun DJP Online WP dilengkapi dengan password . Di samping itu,  validasi pelaporan langsung dikirim ke email WP. 

Sebelum membahas tentang e-Filing atau e-Form, ada baiknya kita kenali dulu jenis-jenis formulir SPT Tahunan. 

Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi (OP) karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta/tahun.

Formulir 1770 S adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP OP karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta/tahun.

Formulir 1770 adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP OP usahawan atau yang melakukan pekerjaan bebas. 

Formulir 1771 adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP Badan (seperti PT,  CV,  Perkumpulan atau Firma). 

Untuk dapat melaporkan SPT secara elektronik, terlebih dahulu WP harus mempunyai akun di DJP Online.  

E-Filing adalah pelaporan SPT Tahunan secara elektronik,  di mana seluruh prosesnya mulai dari mengisi dan melapor (dengan cara meng-upload) dilakukan secara online di laman DJP Online

E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi  .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Ditjen Pajak. Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline,  WP bisa langsung melaporkannya denfan cara meng-upload SPT tersebut secara online via DJP Online. WP hanya perlu dua kali terhubung dengan internet,  yaitu saat men-download formulir SPT dan ketika melapor SPT (meng-upload). Karenanya,  e-Form mempunyai tagline 'ngisinya offline, lapornya online'.

SPT Tahunan apa saja yang bisa dilaporkan melalui WP melalui e-Filing atau e-Form  ?

Untuk saat ini, e-Filing hanya dapat digunakan oleh WP yang menggunakan Formulir 1770 SS dan 1770 S.

Sementara itu, untuk saat ini e-Form hanya dapat digunakan oleh WP menggunakan Formulir 1770 S,  1770 dan 1771.

Bagaimana, sudah tidak bingung lagi kan  ?  Yuk segera lapor SPT secara elektronik. 

---
Belalang Sipit 
08/03/2019

Tuti Ismail

About Tuti Ismail -

tax officer, a mother