Saturday, March 16, 2019

Tuti Ismail

Udah, E-Filing Aja !



Baru-baru ini Ditjen Pajak meluncurkan iKSWP, yaitu sebuah layanan baru yang dapat diakses melalui DJP Online. Wajib Pajak (WP) yang ingin memanfaatkan layanan harus memiliki akun di DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).
iKSWP memberikan tiga layanan sekaligus yaitu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domisili (SKD)  Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Aplikasi secara otomatis akan merespon permohonan WP. 

Jadi kalau sudah punya akun di DJP Online mengapa tidak lapor SPT Tahunan via efiling saja ? Apalagi batas waktu pelaporan SPT semakin dekat (bagi WP Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan WP Badan paling lambat 30 April).

Untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan WP dalam malaksanakan kewajiban perpajakannya, sejak tahun 2012 Ditjen Pajak telah membuka saluran pelaporan SPT secara online. Ditjen Pajak terus menghimbau agar Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).

Memang apa keuntungan WP jika melapor SPT Tahunan secara online  ? 

Selain soal iKSWP,  ada empat keuntungan lainnya jika WP melaporkan SPT Tahunan via online

Pertama, menghemat waktu dan biaya. Waktu adalah hal berharga. Sekaya apapun kita tidak dapat membeli waktu. Waktu berarti kesempatan dan peluang. Maka tidak heran jika kebanyakan orang sepakat bahwa waktu adalah uang. Dengan melapor SPT secara online, WP atau kuasanya tidak perlu meluangkan waktu dan mengeluarkan biaya transportasi untuk datang ke kantor pajak atau tempat lain yang ditunjuk sebagai tempat pelaporan SPT (seperti Mobil Tax Unit atau Pojok Pajak). 

Kedua,  lapor SPT dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.  Sepanjang terhubung dengan internet, WP dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Laman DJP Online beroperasi 24 jam sehari. Bandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan secara manual yang hanya bisa dilakukan pada jam operasional kantor pajak. 

Ketiga,  WP tidak perlu menyimpan arsip. Sesuai UU KUP,  arsip perpajakan harus disimpan selama 5 tahun. Bayangkan jika telah puluhan tahun menjadi WP, berapa banyak arsip SPT Tahunan berikut bukti pelaporan yang harus disimpan. Belum lagi kalau lupa menyimpan keduanya, padahal sedang butuh. Arsip SPT Tahunan berikut tanda terimanya tersimpan dalam akun DJP Online WP.  Jadi kapan pun dibutuhkan sudah tersedia.  

Keempat,  data SPT Tahunan WP aman. WP yang ingin lapor SPT Tahunan secara elektronik terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.  Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik atau efiling pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Tidak hanya itu,  akun DJP online WP  juga dilengkapi dengan password yang dibuat sendiri oleh WP. Validasi ketika WP melakukan pelaporan SPT juga terhubung dengan email WP. Keamanan SPT Tahunan  harus terjaga. Ingat,  SPT adalah dokumen pribadi sebab tidak hanya memuat data penghasilan WP tetapi juga memuat daftar harta, utang dan susunan keluarga yang menjadi tanggungan WP.   

Sebetulnya selain mendapat beragam manfaat,  dengan lapor SPT Tahunan secara online kita turut serta dalam gerakan Go Green. Ya kan  ? Udah, efiling aja  !

---

Belalang Sipit
17/03/2019

Tuti Ismail

About Tuti Ismail -

tax officer, a mother